Breaking News
Home / News / Kurang Dari 12 Jam Polres Batu Ungkap Kasus Penembakan di Temas, Pelaku Mengaku Bertindak karena Halusinasi

Kurang Dari 12 Jam Polres Batu Ungkap Kasus Penembakan di Temas, Pelaku Mengaku Bertindak karena Halusinasi

Batu, Jumat (11/10/2024) – Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., serta jajaran Satreskrim, Propam, dan Humas Polres Batu, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penembakan yang melukai warga Temas, Kota Batu. Konferensi tersebut berlangsung di Rupatama Polres Batu.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS (52), seorang warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis malam (10/10) di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan, karena pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa hanya sepekan sebelumnya.

Kapolres Batu menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan penembakan di dua lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi di lampu merah, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa lalu (1/10). Korban berinisial AS (27), seorang warga Desa Petingsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka tembak di tangan. Aksi kedua terjadi pada Kamis (10/10), dengan korban seorang penjual bakso berinisial AS (38), yang mengalami luka tembak di dada bagian kiri.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengenal korban dan tidak memiliki dendam pribadi. “Pelaku mengatakan dirinya merasa seperti dibayang-bayangi ketakutan atau halusinasi, sehingga kami akan mendalami kondisi mentalnya dengan bantuan tim ahli,” ujar AKBP Andi Yudha.

Lebih lanjut, Kapolres Batu mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan senjata api rakitan dari hasil belajar otodidak melalui konten di media sosial. “Pelaku merakit senjata api tersebut dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta setelah melihat tutorial di media sosial,” tambahnya.

Pihak kepolisian akan terus menyelidiki motif dan kondisi psikologis pelaku serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran informasi yang berpotensi membahayakan masyarakat di media sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *